Jika ada transaksi yang terselip dan sudah dilakukan perubahan tarif PPN seperti pada poin 2, tarif PPN bisa dipilih sesuai kebutuhan pada formulir transaksi penjualan/pembelian.
Ubah Tarif PPN Pada Transaksi
Melalui menu Perusahaan | Pajak kemudian pilih Pajak Pertambahan Nilai. Dengan dilakukannya hal ini, maka transaksi Penjualan & Pembelian yang dikenakan PPN akan otomatis dikenakan menjadi PPN 12%.
Ubah Tarif PPN di Menu Pajak
Misalnya pada Barang/Jasa Non-Mewah dikenakan DPP Nilai Lain 11/12, maka formulir Transaksi Penjualan/Pembelian pilih DPP 11/12. Pilihan DPP saat ini terdiri dari 11/12, 10% formulir Transaksi Penjualan/Pembelian. Pilihan DPP yang tersedia adalah 11/12, 100%, 10%, 20%, 30% dan 40% dimana secara default pada transaksi akan terpilih DPP 100%.
Mengubah DPP pada Transaksi Penjualan/Pembelian
Transaksi Barang Non Mewah dengan DPP Nilai Lain
Catatan : Untuk menjadikan default DPP Nilai Lain 11/12 pada transaksi Penjualan/Pembelian bisa dilakukan dengan mencentang informasi “Default DPP 11/12” melalui menu Pengaturan | Preferensi | Pajak pada tab lainnya.
Menjadikan Default DPP Nilai Lian 11/12 untuk Transaksi Penjualan/Pembelian
Untuk Kode Pajak dibagian Detail Transaksi. Jika sudah sesuai, simpan transaksi penjualan/pembelian tersebut. Isian Nomor Faktur Pajak pada transaksi bisa dikosongkan.
Memastikan Informasi Pajak Telah Sesuai pada Transaksi
Melalui menu Daftar Laporan | SPT PPN/PPnBM kemudian buat SPT PPN/PPnBM pada periode yang bersangkutan dan ekspor transaksi. File yang ter-ekspor sudah otomatis dalam bentuk XML dan siap di-impor ke sistem Coretax.
Catatan : file xml tidak bisa dilakukan perubahan secara manual, untuk itu pastikan transaksi penjualan/pembelian yang dikenakan PPN sudah diisi dengan benar. Jika terjadi kesalahan, maka lakukan perubahan pada data transaksinya kemudian hapus SPT PPN/PPnBM yang berkendala dan lakukan pembuatan serta ekspor ulang
Ekspor Transaksi Penjualan dengan PPN
Catatan : Pastikan sudah memilih tarif PPN yang sesuai dikarenakan Accurate Online tidak akan melakukan PENCEGAHAN pada transaksi Penjualan/Pembelian tahun 2025 yang memilih tarif PPN selain 12%. Accurate Online memperlakukan yang berbeda dengan perubahan tarif di tahun 2022.